Sandiaga Sebut Pungutan Rp 150.000 pada Turis di Bali untuk Kelestarian Budaya
Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menarik pungutan Rp 150.000 kepada turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Kebijakan ini berlaku mulai pekan depan 14 Februari 2024.
"Yang di Bali itu bukan pajak, melainkan pungutan untuk penanganan sampah dan juga kemurnian serta kelestarian budaya di Bali," ungkap Sandi, saat ditemui seusai acara Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Sandiaga menekankan, pungutan tersebut akan dipastikan pemanfaatannya bagi keberlangsungan pariwisata di Bali, termasuk bagsi masyarakat lokal.
"Jadi, kita tunggu tanggal 14 februari 2024. Kita pastikan bahwa bukan hanya pungutannya, tetapi juga pemanfaatan, kita harapkan Bali menjadi destinasi berkelas global," kata dia.
Sandiaga menuturkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara akan meningkat sekitar 30-40% pada 2024.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), total wisman sepanjang 2023 mencapai 11,68 juta kunjungan meningkat 98,3% dibandingkan 2022.
"Kita sampai harus revisi tiga kali target kunjungan wisatawan mancanegara tahun lalu dan tahun ini akan ada peningkatan 30%-40%," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar