Setelah Putusan DKPP, KPU Dilabeli 'Keluarga Pemilihan Umum'
Media Indonesia • 7 February 2024 15:37
SHARE NOW
Jakarta: Koalisi Pemilu Bersih melabeli Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 'Keluarga Pemilihan Umum'. Ini imbas dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Pelabelan ini dilakukan dalam aksi di depan Kantor KPU, Jakarta, Pusat. Koalisi menambahkan label 'keluarga' di bawah tulisan Komisi pada pagar KPU. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menilai putusan DKPP kepada Hasyim dan anggota KPU lainnya menguatkan pelanggaran etik atas pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK. Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres-cawapres. Putusan ini juga dibaca memberikan karpet merah buat Gibran jadi cawapres.
"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya" ucap Pedro di depan Kantor KPU, Rabu, 7 Februari 2024.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan putusan pelanggaran etik dari DKPP untuk pimpinan KPU menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu kami meminta DKPP untuk memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sudah sudah tiga kali melakukan pelanggaran etik," ucap Egi.
DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran etik terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas' pada awal April 2023.
Sanksi peringatan keras terakhir juga pernah diperoleh Hasyim dari DKPP pada Oktober 2023 terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan. Saat itu, Hasyim mengaku menerima sanksi tersebut.
"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," kata Hasyim.
Komentar
Posting Komentar