Soal Surat Suara Tercoblos di Jeddah, KPU Sebut Pemilih Bisa Minta Pengganti
Anggota KPU RI, Idham Holik - (Foto: Ist)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk meminta konfirmasi adanya kabar soal surat suara yang sudah tercoblos.
“Dalam aturan pemungutan suara, apabila surat suara rusak, maka pemilih dapat meminta penggantinya sekali,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin (12/2/2024).
Idham melanjutkan, pemilih dapat meminta pengganti surat suara yang tercoblos itu saat melakukan pencoblosan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
“Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) LN atau berada di Kotak Suara Keliling (KSK) atau bukan. Kalau bukan, apakah yang bersangkutan itu pemilih pos,” ujarnya.
Menurut Idham, hal itu perlu ditelusuri secara mendalam dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Karena dugaan pelangagran pemungutan dan penhitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu,” tutur Idham.
Sebelumnya, ramai di media sosial X soal video pemilih yang hendak melakukan pencoblosan namun surat suara itu sudah tercoblos paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Video itu diunggah oleh akun @mkurnia1 pada Minggu (11/2/2024). Sampai saat ini, video tersebut sudah ditonton sebanyak 299 penayangan. “Waspada Surat Suara : Buya Abdul Wahid di Mekkah kemarin ketika nyoblos nomor 01, ternyata nomor 02 sudah tercoblos. Ini trik jahat : Surat Suara sudah tercoblos nomor 02, sehinga jika ada yang coblos 01 atau 03, maka Surat Suara dinyatakan tidak sah karena ada dua yang dicoblos,” tulis akun tersebut.
Komentar
Posting Komentar