Surat Suara Mojokerto Nyasar ke Lamongan, Bawaslu: Bukan Pelanggaran dan Suara Dianggap Sah - BeritaSatu

 Surat Suara Mojokerto Nyasar ke Lamongan, Bawaslu: Bukan Pelanggaran dan Suara Dianggap Sah

BeritaSatu.com

Lamongan, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Jawa Timur, mengambil sikap terkait tertukarnya surat suara Dapil VIII Mojokerto ke Lamongan. Bawaslu menganggap tidak ada pelanggaran dan suara dianggap sah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, keanehan terjadi pada pemungutan suara Pemilu 2024 di Lamongan, Jawa Timur, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Rabu (14/2/2024). Saat coblosan diketahui ada 16 surat suara dari Mojokerto menyasar di TPS tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Yulianti mengatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) bersama KPU dan Bawaslu surat suara yang tertukar dalam kasus DPR bukan sebuah pelanggaran dan suara dianggap sah untuk parpol.

"Seusuai dengan surat edaran bersama kejadian tersebut bukan masuk pelanggaran dan suara dianggap sah, itu mengacu poin 11 huruf A dan dicatat dalam formulir kejadian khusus," katanya, Kamis (15/2/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sudah turun ke bawah dan mendalami kasus tersebut. Ia juga sudah mendapat laporan dari PTPS, PKD dan pengawas kecamatan bahwa kejadian itu benar terjadi, pihaknya sudah melakukan pleno bersama anggota Bawaslu Lamongan dan tidak ditemukan pelanggaran pada kasus tersebut.

"Tidak rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) kalau berkaitan dengan tertukarnya surat suara, " jelasnya.

Surat Suara Nyasar

Surat Suara Lamongan

Surat Suara Nyasar ke Lamongan

Pemilu 2024

Pilpres 2024

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya