TPN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu: Kenapa kok Sekarang? - inews

 TPN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu: Kenapa kok Sekarang?

Giffar Rivana

TPN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu: Kenapa kok Sekarang? Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kenaikan tunjangan seharusnya usai Pemilu 2024. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertanyakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Kenaikan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu

"Persoalannya, timing-nya, karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilhian umum, pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (13/2/2024).

Todung menekankan momen Presiden menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu dalam waktu yang tidak tepat. Bukan berarti tak setuju, melainkan kenaikan kinerja itu sebaiknya dilakukan setelah pemilu berlangsung.

Baca Juga

Istana Klaim Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Diusulkan sejak Oktober 2023

"Tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres," pungkas Todung.


Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

Bawaslu: Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

Kenaikan tukin tersebut basisnya adalah peningkatan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB sebesar 68,80 pada 2021. Angka itu kemudian meningkat pada menjadi 72,95 pada 2022.

"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Tunjangan Pegawai Bawaslu Naik jelang Pencoblosan, Tertinggi Rp29 Juta

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya