Viral Lambang Palu Arit Diselipkan di Kertas Suara, Ini Penjelasan KPU Kota Semarang
Semarang, Beritasatu.com - Viral di media sosial petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Pandansari, Kota Semarang yang menemukan kertas berlambang palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) diselipkan di surat suara, yang ditemukan saat proses perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memastikan jika logo yang berada di surat suara tersebut bukan berasal dari distribusi logistik Pemilu 2024 KPU Kota Semarang. Menurutnya, kertas tersebut berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berasal dari KPU.
"Bukan dari kami. Kalau kami fokus ke perhitungan suara dan surat suara sah dan tidak sah, dan itu bukan dari KPU Kota Semarang. Hal tersebut bukan wilayah kami," jelasnya, Kamis (15/2/2024).
Pihaknya menyebut, temuan logo partai terlarang di surat suara tersebut bukan wilayah KPU Kota Semarang. Untuk itu, Nanda fokus ke tahapan pemilu yang saat ini sudah masuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pandansari, Dedi Taruna membenarkan kejadian tersebut. Logo tersebut baru diketahui saat penghitungan suara.
“Jadi ini (PKI) di-print dan posisinya distaples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah. Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres. Warga juga sempat marah-marah," jelasnya.
Dedi menyebut di TPS 3 Pandansari terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Temuan tersebut juga sudah dilaporkan petugas TPS kepada kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut.
Lambang Palu Arit
Lambang Palu Arit di Surat Suara
Lambang PKI di Surat Suara
Pemilu 2024
Pilpres 2024
KPU Kota Semarang
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar