Viral Sembako Berlogo Baznas Berisi Kartu Caleg, Kasus Disetop
Tanjungpinang, CNN Indonesia --
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terkait pembagian kartu nama calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Golkar lewat sembako disetop. Apa dalihnya?
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan mengklaim tidak ada tindak pidana dalam kasus itu setelah digelar perkara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan.
Kepolisian punya waktu penyidikan 14 hari setelah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu Bintan pada Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dihentikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 tanggal 5 Februari 2024, kemarin keluarnya, karena bukan tindak pidana hasil dari gelar perkara dihadiri Bawaslu Bintan juga," kata Iptu Missyamsu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/2).
Kronologi kasus
Sebelumnya, Selasa (5/12) tahun 2023 lalu, beredar foto kartu nama caleg partai Golkar DPRD Bintan atas nama Elyza Riani daerah pemilihan (dapil) Bintan I nomor urut 9 yang ada di sembako buat masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.
Pada kartu caleg nama partai Golkar tersebut tertulis "Mohon doa dan dukungan untuk DPRD Bintan. Coblos nomor 9. Elyza Riani caleg DPRD Kabupaten Bintan dapil I, kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong".
Foto kartu nama caleg Golkar di sembako itu sempat viral dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kabupaten Bintan karena yang bersangkutan diduga merupakan istri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Ronny Kartika.
Ketua Baznas Kabupaten Bintan, Suyono, mengaku kaget dan tak tahu-menahu soal temuan paket sembako itu.
"Terkait kedapatan atau ada kartu nama caleg itu di luar sepengetahuan Baznas Bintan," kata dia, Kamis (7/12/2023) dikutip dari detikcom.
Suyono menyebut pembagian paket sembako di Bintan itu merupakan kegiatan rutin pihaknya yang ditujukan kepada kaum fakir miskin.
"Itu paket sembako yang kita salurkan atau didistribusikan ke Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan itu rutin kita salurkan tiap bulan di berbagai kecamatan di Bintan. Itu merupakan program rutin Baznas, itu disalurkan untuk kaum dhuafa dan miskin," ujarnya.
"Yang melakukan penyaluran itu pihak RT. Jadi sembako ini didrop ke RT kemudian disalurkan ke yang berhak menerima," lanjut dia.
Bawaslu Bintan kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dan meminta keterangan totalnya 33 orang yang terdiri dari penemu, saksi-saksi, ahli, dan terlapor.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Kami meminta klarifikasi dari berbagai pihak mulai dari warga RT 10, RW 05 Desa Bintan Buyu, ketua RT hingga Camat Teluk Bintan dan beberapa warga lainnya," kata Komisioner Bawaslu Bintan Bambang, Senin (11/12/2023).
Bawaslu Bintan melakukan rapat pleno dengan hasil masalah itu menjadi temuan dugaan pelanggaran.
"Hasil penelusuran yang kami lakukan dan dalam hasil rapat pleno kami memutuskan menaikan status menjadi temuan dugaan pelanggaran," kata Bambang terpisah, Sabtu (16/12/2023).
Beberapa hari kemudian, Elyza membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi.
"Yang bersangkutan telah membuat laporan kemarin Selasa (20/12/2023) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan.
Laporan tersebut diterima pihaknya dan tengah dipelajari. "Saat ini masih pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.
Pada Jumat (26/1), Ketua Bawaslu Bintan Sabrina Putra mengatakan sudah meneruskan kasus ini ke Polres Bintan sehari sebelumnya. Ada sejumlah inisial nama yang diteruskan Bawaslu Bintan dalam kasus ini, yaitu J, Y, A dan IG.
Namun, kasus ini akhirnya disetop.
Pidana pemilu di Sulsel
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menyebutkan dua dari 43 kasus yang ditangani sepanjang masa kampanye sudah dijatuhi vonis pidana kurungan penjara.
"Sejak kampanye ada 43 yang ditangani dengan berbagai variabel, diantaranya ada lima naik ke penyidikan dan dua vonis pidana," kata dia, Kamis (8/2).
Menurutnya, 43 kasus tersebut terkait netralitas ASN dan kepala desa yang terlibat langsung kampanye hingga politik uang.
"Politik uang itu di Bulukumba yang putus hukuman selama 8 bulan pidana. Kemudian di Sinjai [divonis] 2 bulan pidana. Kabarnya mereka mengajukan [banding] itu," ungkapnya.
Mardiana mengaku saat ini pihaknya berkonsentrasi pada 26 kasus, termasuk kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh TKD Prabowo-Gibran di Makassar dan Parepare.
"Belum ada hasilnya," pungkas dia.
(arp/mir/arh)
Komentar
Posting Komentar