Warga Akan Terima Surat Undangan Pencoblosan H-3, KPPS Bagikan Langsung
Pilpres akan digelar 14 Februari 2024 (Foto:Ilustrasi/ Antara)
JAKARTA, iNews.id- Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat undangan memilih paling lambat H-3 sebelumnya pencoblosan pada 14 Februari 2024. Surat tersebut akan didistribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C. Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga
Idham mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi alamat para pemilih yang telah terdaftar sebagai DPT.
"(Petugas KPPS) mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," tuturnya.
Baca Juga
Sedangkan, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan, hal tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU. KPU telah menyediakan kemudahan untuk masyarakat agar dapat mengetahui dimana mereka akan mencoblos melalui website resmi KPU.
"Dalam Juknis KPU surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih terdaftar dalam DPT. Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana," kata Betty.
Baca Juga
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui lokasi TPS yang akan dikunjungi masyarakat ketika hari pemungutan suara.
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu mencoblos.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Berita di Sekitarmu
0 Komentar