Yaqut Janji Libatkan Tokoh Bahas KUA Tempat Nikah untuk Semua Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji melibatkan tokoh semua agama untuk membahas rencana kantor urusan agama (KUA) jadi tempat pernikahan semua agama.
Yaqut mengatakan tak mungkin pemerintah membuat kebijakan tanpa mendengar pemangku kepentingan. Dia mengatakan akan mengajak diskusi sejumlah pemuka agama.
Lihat Juga :
"Pasti, pasti, pasti kita akan melibatkan semua stakeholder," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan kebijakan ini masih tahap pembahasan internal Kemenag. Ia baru saja mengumpulkan seluruh direktur jenderal untuk membahas rencana tersebut.
Dia mengatakan KUA untuk pernikahan semua agama digagas untuk mewujudkan kesetaraan. Yaqut tak mau ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara hanya karena perbedaan agama.
"Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujar dia.
Lihat Juga :
Dia belum memutuskan apakah kebijakan itu akan ditempuh lewat revisi undang-undang. Yaqut menyebut semua kemungkinan masih dibahas.
"Untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," kata Yaqut.
Sebelumnya, pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Pernikahan muslim dicatat KUA, sedangkan umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Aturan pasal 34 UU 23 Tahun 2006 itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Warga bernama Harry Pratama menggugat aturan itu karena diskriminasi terselubung dan membuat kasta-kasta di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar