1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024 - Antaranews

 

1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024

Senin, 11 Maret 2024 | 21:21 WIB
DM
DM
Ilustrasi remisi
Ilustrasi remisi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan, 1.642 narapidana yang beragama Hindu mendapat remisi khusus (RK) Nyepi 2024.

ADVERTISEMENT

Deddy mengatakan, 1.636 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan sebagian dan enam orang lainnya bisa langsung bebas.

"1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak pada tahun ini dengan jumlah 1.193 orang. Kemudian, Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat 74 orang.

ADVERTISEMENT

Deddy menuturkan, Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Nyepi 2024 kepada delapan orang anak binaan.

Perinciannya, tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Sebanyak empat orang anak binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 itu, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, dua dari Sumatera Selatan, serta dua lainnya dari Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.

"Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi Tahun 2024 dan PMP Khusus Nyepi Tahun 2024 adalah Rp 812,4 juta," ungkap Deddy.

BACA JUGA

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, kata dia, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang.

Perinciannya, tahanan berjumlah 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang. Sementara itu, narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, juga memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya