2 Penjual Satwa Dilindungi di Surabaya Ditangkap, Pelaku Jual Labi-Labi dan Kakatua Asal Papua

JawaPos.com - Satwa dilindungi memang tidak boleh diperjual belikan, bahkan semua tercantum dalam Undanf-Undang.
Namun nampaknya oknum pemuda ada yang tetap nekat untuk menjual yang satwa dilindungi.
Dua tersangka yang diduga menjual satwa labi-labi moncong babi telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Stres Menjadikan Anda Makan Secara Berlebihan? Ikuti 5 Cara Berikut untuk Mengendalikannya
Mereka diduga memasarkan satwa dilindungi tersebut di pasar lokal di dalam negeri, baik melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di Surabaya.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan dilakukan di lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada bukti bahwa satwa tersebut telah diekspor ke luar negeri.
"Hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada keluar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/3).
Baca Juga: Big Match Persebaya vs Madura United Dihadiri Ribuan Suporter, 2503 Personel Gabungan Diturunkan
Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Jumat (8/3), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan keduanya mendapatkan satwa dilindungi, seperti labi-labi moncong babi dan kakatua, dari Papua.
Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Mereka nggak ada kaitan (beda jaringan)," sebutnya.
Baca Juga: Tolak Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Satu pun Hadiri Musyawarah Kedua
Satwa dilindungi kini disita sebagai barang bukti saat ini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menangkap seorang tersangka bernama MIH, yang beralamat di Jalan Nginden III, Sukolilo, Surabaya.
Sumber: radar surabaya
0 Komentar