7 Anggota PPLN Malaysia Ditetapkan Tersangka, Bawaslu: Tunggu Proses di Bareskrim
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi terkait penetapan tersangka tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Bagja membenarkan hal tersebut dan meminta agar semua pihak menunggu proses hukum oleh pihak kepolisian.
"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Rahmat saat ditemui di kantor KPU, Kamis, (29/2/2024).
Bagja menegaskan, Bawaslu juga terus memantau penyidikan dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Dia mengajak semua pihak agar bisa melihat bagaimana proses hukum ini berjalan.
"Sekarang berarti lagi proses, kalau sudah tersangka kita akan lihat proses ke depannya seperti apa. Kita tinggal tunggu pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," tuturnya.
Bagja menjelaskan, akibat prilaku tujuh tersangka PPLN membuat diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. PSU tersebut tanpa menggunakan metode pos, tetapi menggunakan metode TPS LN dan KSK (kotak suara keliling).
"Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemungkinan menghilangkan metode pos," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Adapun tujuh orang itu merupakan PPLN Kuala Lumpur terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan, ditambah lagi jumlahnya tujuh tersangka (per hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Dikatakan Djuhandhani, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2/2024). Para tersangka itu diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar 21 Juni 2023 sampai sekarang.
Hingga saat ini, Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Dengan waktu tinggal enam hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar