Anak Vincent Rompies Jadi ABH di Kasus Perundungan, Ini Definisi Berhadapan, Berkonflik, dan Tersangka - BeritaSatu

 

Anak Vincent Rompies Jadi ABH di Kasus Perundungan, Ini Definisi Berhadapan, Berkonflik, dan Tersangka

Sabtu, 2 Maret 2024 | 06:10 WIB
WT
WT
Vincent Rompies saat menyambangi Polresta Tangerang Selatan terkait kasus perundungan yang dialami anaknya 22 Februari 2024 lalu.
Vincent Rompies saat menyambangi Polresta Tangerang Selatan terkait kasus perundungan yang dialami anaknya 22 Februari 2024 lalu. (Beritasatu/Fito Erlangga)

Jakarta, Beritasatu.com - Polresta Tangerang Selatan telah resmi meningkatkan status 12 orang anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024). Sebanyak empat orang anak ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Sisanya, termasuk anak dari selebritas Vincet Rompies yakni FLR, ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan status ABH membuat banyak warga dunia maya kebingungan. Banyak yang berpikir penetapan status ABH membuat FLR tidak akan diproses lebih lanjut. Anggapannya status ABH yang ada di FLR membuatnya bukan tersangka dari kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat beberapa istilah yang memang perlu dipahami mengenai tindak kejahatan yang terjadi dan dilakukan anak-anak. Beberapa istilah itu adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum,  dan Tersangka.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Nah untuk mengerti perbedaannya cermati di bawah ini

A. Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

B. Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana di antaranya adalah 

- Anak yang Jadi Korban Tindak Pidana

Anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

- Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana

Anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

BACA JUGA

Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA memang tidak ada penyebutan status tersangka pada anak-anak yang diduga melakukan tindak pidana. Status tersangka justru menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Status tersebut hanya diberikan kepada terduga pelaku tindak pidana yang memang sudah dianggap dewasa atau umurnya lebih dari 18 tahun sehingga tidak bisa diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Diketahui keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus perundungan di Binus School Serpong adalah E (18), R (18), J (18),  dan G (19).  

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya