Baleg DPR Ungkap 4 Materi Utama RUU Daerah Khusus Jakarta - BeritaSatu

 

Baleg DPR Ungkap 4 Materi Utama RUU Daerah Khusus Jakarta

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan empat materi utama yang menjadi fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh pemerintah, DPR, dan DPD. Secara keseluruhan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan isi yang berkaitan erat.

ADVERTISEMENT

"Pertama, penekanan pada kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi," ungkap Supratman di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kemudian, Supratman menjelaskan materi kedua mengatur penyelesaian permasalahan di Jakarta dan sekitarnya, serta integrasi antarwilayah pendukung seperti Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Materi ketiga mencakup mekanisme pengangkatan kepala daerah DKJ serta kewenangan khusus dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Walau masih dalam debat, kami akan menunggu keputusan akhir dari pemerintah dan diskusi lebih lanjut dengan fraksi-fraksi di DPR RI. Materi keempat adalah pengaturan tentang pemantauan dan evaluasi terhadap RUU ini," tambahnya.

Sebelumnya, Supratman menyatakan target pembawaan RUU DKJ ke rapat paripurna pada tanggal 4 April 2024. Oleh karena itu, dia mengharapkan komitmen dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan regulasi terkait pemindahan ibu kota negara ini.

"Dengan demikian, pada 4 April nanti dapat dibawa ke paripurna DPR. Jadwal ini bersifat tentatif. Kami berharap dapat diterima oleh pemerintah, DPD, dan rekan-rekan di DPR. Semoga," ujar Supratman dalam rapat kerja Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Supratman menambahkan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah telah dilakukan hingga tingkat panitia khusus hingga tanggal 3 April 2024 mendatang. Dalam rapat kerja sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan awal terkait dua hal.

"Pertama, terkait jadwal rapat bersama. Kedua, terkait mekanisme. Jika kita dapat menyetujui kedua hal ini, maka rapat kerja kita dapat diakhiri dan dilanjutkan dalam rapat berikutnya," tutup Supratman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar