Diskdik DKI Buka Suara soal Isu Pembatalan Penerima KJMU dan KJP CNN Indonesia

 Diskdik DKI Buka Suara soal Isu Pembatalan Penerima KJMU dan KJP

CNN Indonesia

Selasa, 05 Mar 2024 20:57 WIB

Para orang tua penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengurus buku rekening dan kartu ATM Bank DKI melalui layanan khusus Bank DKI untuk peserta program KJP di kawasan Matraman, Jakarta, 24 November 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait isu pembatalan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengklaim pemberian KJMU dan KJP sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Purwosusilo menjelaskan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta.

"Melalui bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus dan KJMU, diharapkan peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Purwosusilo mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Sementara itu, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini," ujarnya.

Sebelumnya, pembatalan penerimaan KJMU dan KJP ramai dibicarakan di media sosial X. Beberapa akun yang membahas isu tersebut @timpenguinnqs dan @iimfahima.

(yla/pmg)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek