Dorong Permendag, API Harap Industri Tekstil Bangkit 2 Tahun ke Depan

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Harapannya, pemberlakuan pengaturan importasi untuk melindungi produksi dalam negeri ini dapat membangkitkan industri tekstil.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, implementasi Permendag 36/2023 yang akan diberlakukan mulai 10 Maret 2024 ini tidak akan ditunda ataupun direvisi. Dia berharap, aturan ini dapat membangkitkan industri tekstil dalam dua tahun ke depan yang belakangan tengah digerus oleh banjir impor.
"Kita harapkan ke depannya dua tahun ke depan industri tekstil bisa tumbuh kembali. Dengan berlakunya Permendag 36 yang akan berlaku pada tanggal 10 Maret 2024 itu diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi industri," kata Jemmy dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Jemmy mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sedikit dalam menerapkan instrumen trade barrier untuk menjaga industri kecil menengah (IKM) dalam negerinya, dibandingkan negara-negara produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya.
"Kita berharap Indonesia tidak dijadikan market saja, tetapi bisa menjadi base industry-nya. Karena Indonesia memiliki populasi terbesar nomor empat di dunia dan angka kelahiran cukup tinggi dan akan menghadapi bonus demografi," ujarnya.
Menurut Jemmy, implementasi Permendag 36/2023 dapat membawa industri kecil menengah di Tanah Air maju dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Dengan begitu, kata dia, manfaat bonus demografi bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia sendiri.
"Jadi kita berharap Industri tekstil adalah industri padat karya, salah satu penyebab tenaga kerja banyak bisa tumbuh dan tetap eksis serta ekosistemnya bisa terjaga," pungkasnya.
Sebagai informasi, pokok pengaturan Permendag 36/2023, yakni tentang penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Tekstil
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
API
Pameran Tekstil dan Garmen
Indo Intertex 2024
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
0 Komentar