Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bakal Sulit Diminta Ganti Rugi

Sabtu, 30 Mar 2024 10:33 WIB
Kapal penabrak jembatan di Baltimore diperkirakan sulit diminta ganti rugi imbas UU di AS terkait navigasi dan pelayaran di perairan terbuka. (REUTERS/Julia Nikhinson)
--
Kapal penabrak jembatan di Baltimore, AS diperkirakan sulit diminta ganti rugi penuh. Perkiraan itu muncul setelah pemilik, operator, hingga penyewa kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott kemungkinan hadapi tuntutan hukum pada Selasa (2/4).
Kesulitan klaim ganti rugi diakibatkan Undang-Undang AS yang berkaitan dengan navigasi dan pelayaran di perairan terbuka yang dibuat melalui keputusan pengadilan dan tindakan Kongres.
Reuters pada Jumat (29/3) memberitakan Pengadilan AS telah menafsirkan keputusan Mahkamah Agung pada 1927 yang menyatakan kerugian ekonomi murni akibat insiden maritim tak dapat ditanggung pemilik dan operator kapal.
Para ahli menyebut pemilik kapal berbendera Singapura, Grace Ocean Pte Ltd dan manajernya Synergy Marine secara tidak langsung dilindungi hukum. Hal serupa juga berlaku bagi pihak penyewa kapal, yakni Maersk.
Martin Davies selaku Direktur Pusat Hukum Maritim di Fakultas Hukum Universitas Tulane berpendapat peraturan tersebut membuat kerugian ekonomi dan bisnis yang bergantung pada jembatan itu tak akan dapat dipulihkan melalui tuntutan hukum.
"Tuntutan hukum akan terbatas pada cedera, kematian dan kerusakan atau kerugian harta benda, seperti tuntutan dari orang-orang yang dirugikan akibat keruntuhan atau tuntutan atas kerusakan pada jembatan itu sendiri, yang kemungkinan besar diajukan oleh lembaga pemerintah," kata Davies.
Davies dan pakar lainnya berpendapat mereka yang alami kerugian ekonomi kemungkinan bisa mendapatkan kompensasi dari polis asuransi.
Perusahaan asuransi bisa menghadapi klaim senilai miliaran dolar, kata para analis, dan ada yang memperkirakan biayanya bisa mencapai US$4 miliar. Sehingga tragedi ini akan menjadi rekor kerugian asuransi pengiriman.
Sementara itu, tuntutan hukum kemungkinan diajukan ke pengadilan federal, kata para ahli. Penggugat juga dapat meminta hakim federal untuk "menangkap" kapal tersebut, dan mencegahnya meninggalkan yurisdiksi saat proses litigasi berlangsung.
Sebelumnya, kapal kargo Singapura bernama Dali menabrak tiang yang menyebabkan jembatan runtuh. Tabrakan terjadi pada Selasa (26/3) dini hari sekitar pukul 01.00 waktu setempat.
Lanjut ke sebelah...
0 Komentar