Kemenag Beri Pendampingan ke Ponpes di Kediri Usai Santri Tewas Dianiaya
Jakarta -
Terungkap pondok pesantren (ponpes) di Kediri lokasi santri tewas dianiaya senior tidak mempunyai izin. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pendampingan ponpes tersebut dengan menitipkan sementara santri ke ponpes lain.
"Jadi kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama KemenPPPA, Kemenko PMK, KPAI juga, kami sepakat dan komitmen harus ada regulasi yang sangat tepat. Biasanya kalau pelaku kan sudah dipidana, tapi untuk pesantren biasanya untuk sementara kita akan pendampingan, bisa dititipkan anak-anaknya sambil persyaratan formal terpenuhi, yang dilakukan memang pendampingan pesantren terkait apakah ini bisa dikoreksi," kata ujar juru bicara Kemenag, Anna Hasbie saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
"Yang lebih penting ini santrinya belajar, ketika kita sedang melakukan pembinaan, kita mencari pesantren-pesantren terdekat atau tanya ke orang tua 'Gimana anaknya mau dikembalikan atau seperti apa?'," tambahnya.
Anne menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat atas kasus ini. Dia tak menampik bahwa ponpes itu memang tidak memiliki izin.
"Kepala kantor kami sudah turun, sudah berkoordinasi dengan polisi setempat, mencari tahu duduk persoalan. Memang betul bahwa pesantren ini tidak punya izin, tapi kalau bicara pesantren ini kan institusi pendidikan dia lahirnya dari budaya, pendekatannya kultural, beda dengan sekolah atau madrasah," katanya.
"Jadi memang pesantren ini sering berdiri karena kebutuhan masyarakat. Itu yang banyak sekali kita sering kali. Cuma bagaimana pun kami merasa karena membawa nama pesantren, akhirnya kita membutuhkan regulasi yang tepat," sambungnya.
Sebelumnya, seorang santri tewas dianiaya di salah satu pesantren di Kediri. Kemenag menyebut ternyata pondok pesantren tersebut belum memiliki izin.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As'adul Anam, menjelaskan pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional. Ia meminta pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
"Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa," kata As'adul dalam keterangan yang dilansir situs Kemenag, Kamis (29/2).
"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat," ujarnya.
Simak Video 'Rekonstruksi Santri di Kediri Tewas Dianiaya Senior, 55 Adegan Diperagakan':
(azh/idn)
Komentar
Posting Komentar