Kemenag Tolak Usul Muhammadiyah Soal Sidang Isbat Ditiadakan | Asumsi

 

Kemenag Tolak Usul Muhammadiyah Soal Sidang Isbat Ditiadakan | Asumsi

Kementerian Agama (Kemenag) menolak usulan Muhammadiyah untuk meniadakan sidang isbat penetapan Idul Fitri 2024. Kemenag menganggap sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama untuk mengambil keputusan.

“Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan Lebaran,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, Jumat (8/3/2024), dilansir dari Antara.

Kemenag rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sejak dekade tahun 1950-an (sebagian sumber menyebut tahun 1962). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah. Fatwa itu memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh pemerintah Indonesia (Menteri Agama) untuk diberlakukan secara nasional.

Menurut Adib, sidang isbat penting untuk dilaksanakan karena Indonesia bukan negara agama. Indonesia juga bukan negara sekuler. Jadi, Indonesia tidak dapat menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan. Selain itu, sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak ormas Islam di Indonesia yang juga mempunyai metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

“Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan,” ucapnya.

Sidang isbat yang digelar setiap tahun merupakan forum bersama antara ormas Islam, ahli falak, sampai pakar astronomi. Sidang isbat akan dihadiri Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, serta masing-masing perwakilan dari MA, MUI, BMKG, BIG, sampai BRIN.

Kata dia, sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Negara-negara Arab juga melaksanakan isbat usai memperoleh laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh majelis hakim tingginya.

Namun, bedanya di Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat. Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Hasil sidang isbat diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar memiliki kekuatan hukum yang bisa dipedomani masyarakat.

Jadi, bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Adib menyebut, peran pemerintah dalam proses sidang isbat hanya fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” ucapnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya