Kemendagri Jelaskan Alasan Gubernur DKI Tetap Dipilih Langsung Masyarakat
Kamis, 14 Maret 2024 | 21:25 WIB
Yustinus Patris Paat / WBP
Sejumlah pengunjung saat berwisata di kawasan Monas, Jakarta. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan alasan pemerintah mendorong agar penentuan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pasca-tidak lagi menjadi ibu kota negara, dipilih langsung oleh masyarakat. Menurutnya, DKI Jakarta sekarang bukan hanya masyarakat ekonomi dan sosial, tetapi juga masyarakat politik.
Hal ini disampaikan Suhajar dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) antara Baleg DPR dengan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Ini untuk menambah keterangan pemerintah bahwa DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan," ujar Suhajar dalam rapat tersebut.
Menurut Suhajar, jika RUU DKJ terkait pemilihan kepala daerah Jakarta menjadi penunjukkan presiden, akan mengurangi peran politik masyarakat. Untuk itu, kata Suhajar, pemerintah berharap bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini dipilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pilkada," terang Suhajar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemerintah menolak gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Menurut Tito, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. "Dari awal draf kami, pemerintah, isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandas Tito.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar