Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Kemendagri Kaji Aspek Hukum dan Manfaat Transformasi KUA Layani Urusan Semua Agama - BeritaSatu

 

Kemendagri Kaji Aspek Hukum dan Manfaat Transformasi KUA Layani Urusan Semua Agama

03/03/2024 09:21:55Total 435 word9.5 minutes to read

Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji aspek hukum dan manfaat rencana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) jadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji aspek hukum dan manfaat rencana transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, kajian akan berpusat pada aspek esensi dan praktik yang terjadi di berbagai negara.

"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia," ujar Teguh di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/3/2024).

ADVERTISEMENT

Kemendagri, menurut dia, juga memberikan perhatian pada aspek hukum hingga asas kebermanfaatannya bagi masyarakat. Dia pun ikut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait rencana itu.

"Pastinya dari Kemendagri inginnya yang terbaik bagi masyarakat, negara dan bangsa," katanya.

Kendati demikian, Teguh enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kemendagri berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian maupun penataan regulasi usulan KUA bagi semua agama.

"Ya, kita tunggu," ucap Teguh.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kantor Urusan Agama (KUA)

Transformasi KUA

KUA Layani Urusan Semua Agama

Posting Komentar

0 Komentar