KemenPPPA kawal kasus kekerasan terhadap santri berujung meninggal
29 Februari 2024 16:49 WIB
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap santri berujung meninggal dunia, yang terjadi di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nahar mengemukakan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan, baik dalam pendampingan hukum, maupun psikologis.
Pihaknya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya B (14) yang menjadi korban kekerasan fisik dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
"Kami di jajaran KemenPPPA mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak korban akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di pesantren," kata Nahar.
Menurut dia, kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka.
"Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren," kata Nahar.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap B.
Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Salah satu tersangka merupakan saudara sepupu korban.
Baca juga: Ponpes harus miliki pengawasan internal guna minimalisir kekerasan
Baca juga: Marak perundungan, KPPPA soroti belum diterapkannya Sekolah Ramah Anak
Baca juga: KemenPPPA ajak masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan berani lapor
"Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nahar mengemukakan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan, baik dalam pendampingan hukum, maupun psikologis.
Pihaknya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya B (14) yang menjadi korban kekerasan fisik dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
"Kami di jajaran KemenPPPA mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak korban akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di pesantren," kata Nahar.
Menurut dia, kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka.
"Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren," kata Nahar.
Polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap B.
Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Para pelaku merupakan kakak kelas korban. Salah satu tersangka merupakan saudara sepupu korban.
Baca juga: Ponpes harus miliki pengawasan internal guna minimalisir kekerasan
Baca juga: Marak perundungan, KPPPA soroti belum diterapkannya Sekolah Ramah Anak
Baca juga: KemenPPPA ajak masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan berani lapor
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar