Kementerian Arab Saudi Larang Berbuka Puasa di dalam Masjid, Ini Alasannya
Riyadh, Beritasatu.com - Kementerian Urusan Islam yang bertanggung jawab atas masjid-masjid di Arab Saudi, baru-baru ini mengeluarkan pedoman operasional selama Ramadan. Pedoman ini termasuk melarang para imam masjid meminta sumbangan untuk mendanai penyelenggaraan makanan berbuka puasa bagi jemaah.
ADVERTISEMENT
Kementerian tersebut juga menekankan, bahwa jamuan buka puasa yang disajikan saat matahari terbenam di bulan Ramadan tidak boleh dilakukan di dalam masjid untuk menjaga kebersihannya, dan diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman masjid.
Selain itu, penggunaan kamera di dalam masjid untuk merekam imam yang memimpin salat atau jemaah dilarang untuk mencegah gangguan. Transmisi dan penyiaran doa melalui berbagai media juga dilarang.
Arahan lainnya termasuk kepatuhan yang ketat oleh muazin terhadap waktu salat yang ditetapkan dalam kalender resmi Umm Al Qura Saudi.
Selain itu, para imam didesak untuk menghindari waktu salat tarawih yang panjang, dan menyampaikan khotbah yang berfokus pada aturan dan pentingnya puasa demi kepentingan jemaah.
Ramadan 2024
Ramadan di Arab Saudi
Buka Puasa
Pedoman Ramadan Arab Saudi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar