Ketua MK Angkat Bicara Soal Sirekap KPU Jadi Bahan Pertimbangan Sengketa Pilpres dan Pileg - BeritaSatu

 

Ketua MK Angkat Bicara Soal Sirekap KPU Jadi Bahan Pertimbangan Sengketa Pilpres dan Pileg

Kamis, 7 Maret 2024 | 13:16 WIB
YP
WP
Suhartoyo.
Suhartoyo. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Bogor, Beritasatu.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo angkat bicara soal kemungkinan aplikasi sistem rekapitulasi suara (Sirekap) KPU menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam sengketa Pilpres dan Pileg 2024. Menurut Suhartoyo, Sirekap tidak bisa menjadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilu jika tidak dibawa ke meja persidangan.

ADVERTISEMENT

"Iya, meskipun, kita bisa melihat dan mendengar di luar kalau tidak dibawa di persidangan, tidak bisa kita pertimbangkan, sehingga kami tidak bisa mengomentari, sudah sejauh mana pendengaran kami," ujar Suhartoyo saat ditanya wartawan di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

BACA JUGA

Para hakim konstitusi, kata Suhartoyo, tentunya mendengar permasalahan pada aplikasi Sirekap KPU pada Pemilu 2024 ini yang ramai belakangan ini. Namun, kata dia, permasalahan tersebut tidak otomatis menjadi alat bukti dalam persidangan sengketa Pemilu 2024 di MK.

ADVERTISEMENT

"Sirekap dipersoalkan, tidak boleh kami langsung menjustifikasi, biarkan semua itu berproses, yang penting kami tidak berkomentar karena apa, itu berpotensi akan menjadi bagian yang akan dipersoalkan di perkara nanti. Nanti kami melanggar etik," tandas Suhartoyo.

BACA JUGA

Sebelumnya, Suhartoyo memastikan MK tidak akan cawe-cawe memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Jika terdapat sengketa hasil Pilpres 2024, kata Suhartoyo, MK tidak akan berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres dan hanya fokus pada alat bukti yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta persidangan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya