Ketua MPR Bicara Peluang Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket - CNN Indonesia

 


Ketua MPR Bicara Peluang Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mar 2024 18:02 WIB
Ketua MPR Bamsoet bicara peluang revisi UU MD3 untuk memilih ketua DPR RI hingga wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Ketua MPR bicara peluang revisi UU MD3 pemilihan ketua DPR hingga angket pemilu curang. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengaku ada peluang untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk penentuan Ketua DPR periode 2024-2029.

Namun begitu, Bamsoet, sapaan akrabnya, belum bisa memastikan hal itu. Dia menilai peluang revisi UU MD3 masih akan melihat dinamika politik ke depan termasuk perolehan kursi DPR hasil pileg.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet sekaligus merespons peluang partainya, Golkar, akan kembali mendapat kursi Ketua DPR. Apalagi, perolehan suara Golkar saat ini terus menempel ketat PDIP di posisi teratas.

"Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," kata Bamsoet.

ADVERTISEMENT

Namun begitu, dia mengaku secara pribadi menolak wacana revisi UU MD3. Dia khawatir revisi tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan usai pelaksanaan pemilu.

"Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh. Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," kata dia.

Aturan pemilihan ketua DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Secara spesifik aturan soal itu tertuang dalam Pasal 427D.

Namun, aturan tersebut berpotensi mengalami revisi. Sebab, UU yang berlaku saat ini hanya menyebutkan bahwa pemilihan ketua DPR hanya didasarkan pada perolehan suara hasil Pileg 2019.

Merujuk UU tersebut, Ketua DPR dipilih berdasarkan kursi terbanyak di DPR. Dalam kasus jumlah kursi sama, ketua DPR akan dipilih dari partai dengan suara terbanyak hasil pemilu.

Sementara, dalam kasus partai terbanyak memiliki kursi dan suara yang sama, penentuan ketua dan wakil ketua DPR akan ditentukan berdasarkan persebaran.

Tak setuju wacana hak angket kecurangan Pemilu

Bamsoet kemudian mengaku tak setuju dengan wacana hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024. Bamsoet menyayangkan usulan tersebut. Sebab, sisa masa jabatan Presiden saat ini tersisa sekitar tujuh bulan hingga Oktober mendatang.

"Saya kira, saya juga termasuk orang yang tidak setuju kalau ada dorongan hak angket di parlemen di ujung masa jabatan yang tinggal tujuh bulan lagi," kata Bamsoet.

Namun begitu, Bamsoet mengaku tak mau ikut campur terhadap wacana tersebut. Sebab, hak angket sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

"Ya kita lihat nanti, kalau itu kan tugasnya DPR (hak angket). Jadi kita belum bicara domainnya DPR. Karena ini panjang," ucapnya.

Wacana hak angket di DPR saat ini baru diserukan oleh tiga anggota dewan dalam Rapat Paripurna ke-13, masa sidang IV 2023-2024 pada Selasa (5/3) lalu. Ketiganya yakni anggota fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota fraksi PDIP Aria Bima.

Namun, usulan hak angket belum diusulkan secara resmi lewat Badan Musyawarah DPR. PDIP, sebagai partai yang kali pertama menggulirkan wacana itu belum angkat suara secara resmi, terutama lewat pimpinan fraksi mereka.

Begitupula dengan NasDem, yang sempat menyatakan dukungan. Dalam beberapa kali kesempatan, NasDem mengaku masih menunggu langkah konkret PDIP soal usulan hak angket. Mereka juga masih menunggu hasil penetapan dari KPU soal hasil pemilu. 

(thr/bmw)


TERPOPULER
REKOMENDASI UNTUK ANDA

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya