Komisi VII DPR Akan Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Permainan Izin Tambang
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia terkait dugaan permainan izin tambang.
"Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Sugeng mengaku ,belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil Lahadalia, karena masih dalam proses. Selain itu, DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Sugeng mengatakan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Bahlil soal tugas dari Satgas yang dibentuk Kementerian Investasi dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sugeng menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya, tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
"Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia melayangkan, aduan ke Dewan Pers terkait konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.
Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Kata Tina Talisa, Menteri Investasi menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang". Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," kata Tina, dalam keterangan Kementerian Investasi, Senin 4 Maret 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dewan Pers Segera Jadwalkan Mediasi Menteri Bahlil dan Tempo
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengadukan Tempo ke Dewan Pers imbas isi konten Majalah Tempo dan Bocor Alus Politik (BAP). Terkait hal itu, upaya mediasi pun dilakukan pekan depan.
"Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo kemarin diwakilkan stafsusnya Bu Tina Talisa, yang dilaporkan produk tempo yaitu podcast BAP dan Majalah Tempo," tutur Anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Menurut Yadi, pihaknya masih menganalisis isi konten yang menjadi materi aduan Menteri Bahlil.
"Kami setelah menerima pengaduan tersebut sedang melakukan analisa konten dengan tim analisa dari Dewan Pers, dan selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Bahlil dan Tempo," jelas dia.
Meski begitu, Yadi belum dapat memastikan tanggal pasti digelarnya mediasi tersebut. Yang pasti, pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang dibuat Menteri Bahlil.
"Kita lihat ya kita masih pelajari dulu konten yang diadukan itu, termasuk melengkapi berkas-berkas dari Pak Bahlil," kata Yadi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Baca Juga
Komentar
Posting Komentar