Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga - Kompas TV

 

Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 19:05 WIB
mahfud-md-puji-mk-yang-hapuskan-ambang-batas-parlemen-untuk-2029-harusnya-usia-cawapres-juga
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan pujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional dan berlaku untuk Pemilu 2029.

Mahfud menyebut, jika ada perubahan aturan yang memberatkan dan menguntungkan salah satu pihak, maka harus berlaku di periode selanjutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia mengatakan, pemberlakuan aturan baru ini seharusnya juga berlaku untuk putusan MK terkait batas usia capres-cawapres

“Termasuk, misalnya, seharusnya usia calon presiden dan wakil presiden. Itu berlaku pemilu yang akan datang, seharusnya ya. Waktu itu sudah disuarakan, tapi MK-nya, ya begitu,” ucap dia.

Mantan Ketua MK ini mengatakan bahwa substansi dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres salah. Hal ini berkaitan dengan komposisi hakim yang setuju dan yang menolak.

Tiga hakim setuju semua kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum 40 tahun, empat hakim menolak.

Sedangkan dua hakim melakukan alasan berbeda (concurring opinion) dengan menyebutkan bahwa hanya kepala daerah tingkat gubernur yang dapat menjadi capres-cawapres meski belum 40 tahun.

“Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang tiga (setuju), sehingga 5:4 akhirnya. Itu kan kesalahan,” ujarnya.

Terkait ambang batas parlemen, Mahfud memastikan bahwa aturan ini akan berlaku di 2029. Pasalnya, hal ini harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) yang lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," ujarnya.

Tag

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek