Mahfud Pastikan Akan Ajukan Gugatan Pilpres ke MK dan Pakai Angket DPR
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD memastikan tim hukumnya akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024 mendatang.
"Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (1/3).
Mahfud mengatakan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan parpol pengusung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos untuk melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR. Ia mengatakan kedua parpol itu akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
Masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud mengatakan parpol koalisinya akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.
"Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan hak angket merupakan jalur politik. Sehingga dirinya tidak turut serta dalam pengajuan hak angket.
"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.
(rzr/DAL)
Komentar
Posting Komentar