Pakar Asing Bicara RUU DKJ: Wacana Lama, Usik Demokrasi Indonesia
Sabtu, 30 Mar 2024 12:37 WIB
Pakar asing ikut respons soal RUU DKJ yang telah disahkan di rapat paripurna. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
--
Pakar politik dan keamanan internasional Universitas Murdoch dari Australia, Ian Wilson, merespons soal Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pandangan Wilson terlontar saat wawancara khusus dengan CNNIndonesia.com, Kamis (21/3). Dia mengatakan wacana tersebut sebetulnya bukan hal baru.
Wilson mengatakan RUU DKJ ini seperti berbicara bahwa demokrasi Indonesia tak mesti lewat pilkada, tetapi kembali ke sistem musyawarah.
"Jadi ini sebenarnya menjadi wacana yang sudah lama. Hanya dengan sekarang Prabowo menjadi presiden memang ini menjadi satu hal yang partainya, Gerindra, dan dia sendiri sudah lama membahas bahwa sebenarnya arah demokrasi Indonesia sudah tidak sesuai dengan Pancasila, sudah tidak sesuai dengan cita-cita proklamator," kata Wilson.
Dia lalu berkata, "Dan ini menjadi satu wacana yang mengusik demokrasi Indonesia."
Wilson juga menyinggung pernyataan DPD dan MPR pada November 2023. Ketika itu, mereka sempat menyatakan perubahan konstitusi Indonesia bertentangan dengan Pancasila.
"Itu juga bahasa yang lain untuk kami tidak mau terus ada Pilkada," ujar dia.
Tak hanya di tingkat parlemen, Wilson juga mengatakan PKB punya suara yang serupa soal Pilkada. Partai ini sempat berpendapat mestinya Pilkada dipikirkan kembali.
Beberapa alasannya antara lain Pilkada menghabiskan banyak uang hingga memecah belah demokrasi.
Rekam jejak Prabowo yang dianggap tak ingin ada Pilkada juga terendus sejak 2014.
Di tahun tersebut, kata Wilson, ketum Gerindra ini memimpin koalisi parlemen multi-partai yang mengesahkan RUU Pilkada.
Proses pengesahan UU itu berlangsung alot sehingga harus melalui pemungutan suara. Koalisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung produk hukum tersebut.
KMP di parlemen terdiri dari 73 anggota fraksi Golkar, 55 anggota fraksi PKS, 44 anggota fraksi PAN, 32 anggota fraksi PPP.
UU itu memungkinkan kepala daerah termasuk gubernur ditunjuk parlemen atau seperti sebelum 2005.
Usai disahkan UU tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan Pilkada tak langsung.
Lebih lanjut, Wilson mengatakan RUU DKJ ini seperti berbicara bahwa demokrasi Indonesia tak mesti lewat pilkada, tetapi kembali ke sistem musyawarah.
"Bahwa sistem alternatif yang oleh nasionalis kanan biasanya disebut sistem yang asli Indonesia itu," ungkap dia.
Sistem yang asli ini berarti konstitusi sebelum amandemen pasca reformasi.
UUD 1945 pasca reformasi menjadi landasan gelaran pemilihan umum (Pemilu) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, batasan terhadap masa jabatan presiden, dan bagian dari perlindungan HAM.
Pj Gubernur jadi percobaan sebelum RUU DKJ diterapkan
Di kesempatan itu, Wilson juga menerangkan penunjukan PJ Daerah sebagai ajang percobaan sebelum RUU DKJ diterapkan.
Pada 2022 lalu, penentuan Pj Kepala Daerah ada di tangan Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Penunjukkan dilakukan karena masa jabatan habis sebelum Pilkada serentak digelar. Sejumlah pihak menilai langkah itu bersifat politis.
"Nah itu sudah menjadi kesempatan dan saya sudah menulis ini sebelumnya, kesempatan untuk mengetes, untuk eksplorasi bagaimana tanggapan masyarakat terhadap ada kepala daerah yang tidak dipilih lewat Pilkada tapi ditunjuk oleh Mendagri dan Presiden," ujar dia.
Wilson lalu berkata, "Dan adanya wacana keluar dari Mendagri dan sebagainya bahwa ini cukup asyik, ini pejabat yang dipilih berdasarkan keterampilan dan kemampuannya."
Dia memandang pemerintah menganggap bahwa penunjukan Pj Gubernur lebih baik daripada Pemilu, Pilkada yang disebut rawan dan belum tentu menghasilkan pemimpin kompeten.
(isa/dna/bac)
Komentar
Posting Komentar