Pansus DPD Peluang Panggil Pemerintah Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPD La Nyalla Mattalitti ketika memimpin sidang.
"Setuju," timpal peserta yang hadir.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Tamsil mengatakan perlu tindak lanjut soal pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD di Ibu kota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Terpisah, Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan pansus ini berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.
"Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu," kata Filep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/3).
Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat di perpanjang sekali.
Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
"Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu kali ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi," katanya.
DPD merupakan salah satu lembaga anak kandung reformasi. Pasal 22D UUD 1945 mengatur DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Salah satu tugas dan wewenang DPD yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kemudian pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(rzr/fra)
Komentar
Posting Komentar