Polo Srimulat Meninggal Dunia pada Usia 61 Tahun - CNN Indonesia

 Polo Srimulat Meninggal Dunia pada Usia 61 Tahun

CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Polo Srimulat alias Barata Nugroho meninggal dunia pada usia 61 tahun. Polo meninggal pada Rabu (6/3) pukul 12.10 WIB di RS. Ana Medika, Bekasi, Jawa Barat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Evry Joe, Ketua Humas PARFI dalam pesan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3). Komedian Tessy Srimulat juga mengonfirmasi kabar tersebut seperti diberitakan detikHot

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalillahi wa innailaihi rajiun. Telah berpulang ke ke sisi Allah SWT Barata Nugraha atau Pak Polo pukul 12.10 WIB di RS. Ana Medika Bekasi. Mohon maaf atas segala kesalahan beliau," tulis pesan tersebut.

Sementara itu, CNNIndonesia.com juga masih mencoba menghubungi Kadir yang dikenal sebagai bagian dari Srimulat.

Lahir dengan nama asli Christian Barata Nugroho pada 20 Maret 1962, Polo dikenal sebagai salah satu pemain Srimulat terkenal yang sudah bersama dengan kelompok legendaris tersebut sejak dekade '80-an.

Polo dikenal luas dengan ciri khas kumis dan topi yang menutup kepalanya.

Kabar Polo Srimulat meninggal ini datang setelah sebelumnya ia dikabarkan sakit pada 2020. Bahkan sejumlah foto yang menampilkan dirinya terbaring di rumah sakit juga viral.

Tarzan pun kala itu mengakui bahwa Polo tengah sakit dan dirawat di ruang intensif. Namun kala itu, Tarzan belum bisa memastikan sakit yang didera Polo selain kabar komedian itu sakit pada organ paru-parunya.

Selain dikenal luas sebagai anggota Srimulat, Polo juga sempat menjadi sorotan pada awal milenium lantaran terjerat kasus narkoba pada 2000. Kasusnya terjadi bersamaan dengan Doyok, pelawak yang juga kerap tampil bersama Srimulat.

Polo dibekuk saat memakai narkoba di hotel kawasan Jakarta Pusat. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram di kamarnya. Polo pun divonis penjara selama 7 bulan.

Kasus itu tak membuat Polo kapok. Beberapa tahun setelah lepas penjara, ia kembali diciduk polisi akibat sabu.

Polo ditangkap polisi kedua kalinya di Jakarta Timur pada 2 Juni 2004 bersamaan dengan barang bukti serbuk sabu 0,6 gram. Kali ini, ia dihukum lebih berat dengan penjara 1,5 tahun dan bebas pada Mei 2005.

(end)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek