Polri Pastikan Penyidikan Kasus Firli Sesuai Prosedur dan Akuntabel
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya berjalan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024) Trunoyudo menegaskan penyidik bekerja secara prosedural dan akuntabel. Hal ini merespons surat tiga mantan pimpinan KPK yang meminta Firli Bahuri segera ditahan.
"Penyidik Polda Metro Jaya terus memproses perkara ini sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atau P-19," jelas Trunoyudo.
"Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” tambahyna.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 22 November oleh Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dan sebagai tersangka empat kali.
Meskipun beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Firli Bahuri belum ditahan. Tiga mantan pimpinan KPK bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Kapolri untuk segera menahan Firli Bahuri dan menuntaskan penanganan perkara ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar