Soal Revisi UU MD3, Ketua MPR: Kemungkinan Ada, Cuma Kita Lihat Trennya - Kompas

 Soal Revisi UU MD3, Ketua MPR: Kemungkinan Ada, Cuma Kita Lihat Trennya

Kompas.com, 9 Maret 2024, 06:35 WIB 
Nicholas Ryan Aditya, 
Novianti Setuningsih 

Tim Redaksi 

Nicholas Ryan Aditya 
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) melihat penetapan hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal ini disampaikannya usai ditanya soal kemungkinan revisi UU MD3 untuk menentukan kursi pimpinan DPR pasca-pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Bamsoet lantas merujuk tren perolehan suara terkini yang terjadi pada partainya, Golkar.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, Partai Golkar pun hingga kini belum menempati posisi pertama perolehan suara dalam Pileg 2024.

"Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDI-P," ujarnya.

Bamsoet menjelaskan, penentuan kursi pimpinan DPR, saat ini merujuk pada perolehan kursi terbanyak dari partai politik di parlemen.

Adapun PDI-P, dalam perolehan suara terkini yang terekam di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berada di posisi pertama dengan meraih 12.622.705 suara atau 16,39 persen, sedangkan Golkar di posisi kedua dengan 11.594.684 suara atau 15,05 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka itu terekam dari total data suara yang masuk mencapai 65,95 persen per Jumat pukul 11.00 WIB.

"Tapi dua hari yang lalu, saya lihat Golkar masih di bawah PDI-P," kata Bamsoet.

Baca juga: Perolehan Suara Partai Pileg DPR RI 2024 Berdasarkan Hasil Real Count KPU, Data 65,87 Persen

Dia lantas membenarkan bahwa kursi Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen.

Lebih lanjut, Bamsoet menyinggung perihal menjaga situasi tetap kondusif usai pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menurut saya, kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca Pemilu ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 terkait penentuan Ketua DPR.

Baca juga: Diprediksi Dapat Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya dari PDI-P

Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah menjaga stabilitas politik.

"Sampai hari ini, Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib (tata tertib) apa pun yang menyangkut hal itu. Untuk apa? Untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Muzani mengatakan, aturan dalam undang-undang tersebut akan diikuti untuk menentukan ketua DPR selanjutnya.

Jika mengacu ketentuan yang ada saat ini, kursi ketua DPR diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih suara terbanyak.

"UU MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh parta politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikutin," kata Muzani.

Baca juga: Menilik Bagaimana Mekanisme Penentuan Kursi Pimpinan DPR Pasca-Pemilu 2024...

serba-uu- tetap-aja-uu(ugal-ugalan)
Baca tentang
Tag

Baca Juga

Komentar