Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Indramayu, Beritasatu.com - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yogi Dulhadi memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS. Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.
Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum," lanjutnya.
Selain divonis satu tahun penjara, hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," tambahnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dahulu," ujar Panji Gumilang, seusai menghadiri sidang vonis penistaan agama.
Komentar
Posting Komentar