Viral Banyak Mahasiswa UNJ Dicabut Hak KJMU-nya, Disdik DKI Alasan Sesuai Data Kemensos - Jawa Pos

 Viral Banyak Mahasiswa UNJ Dicabut Hak KJMU-nya, Disdik DKI Alasan Sesuai Data Kemensos - Jawa Pos

Tazkia Royyan Hikmatiar


JawaPos.com
 - Viral di media sosial X mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengeluhkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut tiba-tiba dicabut Pemprov DKI Jakarta. Diduga hal itu dialami ribuan mahasiswa di Jakarta. 

Melalui akun X @unjsecret, seorang anonim mengadukan bahwa hak dirinya mendapatkan KJMU dicabut di era kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. 

"From: mhs UNJ To: Pak Anies @aniesbaswedan. Abaaaaah. Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI Dan sekarang Ribuan Mhsiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan Kuliahnya," tulis akun itu, dikutip Selasa (5/3).

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyebut bahwa pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak oleh Kementerian Sosial. Hal itu yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023.

Kemudian, data itu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Karena itu, ia menyebut bahwa Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Disdik DKI hanya sebagai pengguna. Masalah DTKS itu merupakan tugas pemerintah pusat.

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek," ujar Purwosusilo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), ia juga menyebut bahwa UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

"Karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU," ungkapnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” pungkas Purwosusilo. 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya