Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Viral, Pria di Kulon Progo Ditangkap Gara-gara Curi Motor Milik Sendiri, Diambil dari Teman - Tribun Jabar

 Viral, Pria di Kulon Progo Ditangkap Gara-gara Curi Motor Milik Sendiri, Diambil dari Teman

Rheina Sukmawati

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri.

Kasus ini sejatinya sudah terungkap sejak akhir Februari lalu.

Tetapi, kasus pencurian motor ini baru beredar viral di media sosial baru-baru ini.

Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @folkshitt pada Selasa (5/2/2024).

"Lah gimane cerita! Pemuda ditangkap polisi karena curi motornya sendiri," tertulis dalam narasi unggahan tersebut.

Lantas seperti apa peristiwa sebenarnya?

Curi Motor yang Telah Digadai dari Teman

Dilansir dari TribunJogja, pria itu bernama ES (26), asal Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Ia mencuri sepeda motor dari pria berinisial DS (27), asal Prubalingga, Jawa Tengah.

Baca juga: Pantai yang Viral di Medsos dan Terkotor Ke-4 di Indonesia Berubah Kinclong Berkat Dandim TNI AD

Kapolsek Kokap AKP Toha mengatakan, aksi pencurian dilakukan ES pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksinya dilakukan di sekitar Waduk Sermo, Hargowilis.

"Motor yang dicuri jenis Yamaha NMax dengan plat AB 2820 EP," ungkap Toha memberikan keterangannya pada Senin (26/02/2024).

Pada sore hari, DS menggunakan sepeda motor itu untuk pergi ke area pemancingan di Waduk Sermo.

Saat tiba di lokasi, DS memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan.

Bahkan, DS juga memasang kunci ganda pada sepeda motor tersebut.

Tetapi, saat selesai memancing, DS mendapati motornya sudah raib.

DS juga sempat berupaya mencari sepeda motor itu, tetapi hasilnya nihil.

Tak kunjung menemukan motor itu, DS pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.

Akhirnya, pihak kepolisian pun menangkap ES di rumah temannya yang berlokasi di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara, sepeda motor yang dicuri itu berada di rumah warga yang berlokasi di Hargorejo, Kokap.

ES menitipkan sepeda motor itu dengan alasan rusak.

Menurut keterangan ES, rupanya motor tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah.

Baca juga: Viral Video Remaja di Bekasi Batal Tawuran Disebut Takut Hujan, Sudah Janjian Demi Konten Agar Keren

Motor itu digadaikan sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.

Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.

Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan.

Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.

Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jogja

Posting Komentar

0 Komentar