27 Orang Terlibat Skandal Panama Papers Bakal Diadili

Selasa, 09 Apr 2024 09:15 WIB
Panama akan mengadili 27 orang yang terlibat Panama Papers, termasuk dua pendiri Mossack Fonseca, yang merupakan pusat skandal ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
--
Proses hukum kepada orang-orang yang terlibat penghindaran pajak yang terungkap melalui Panama Papers telah dimulai. Tahap awal ada 27 orang yang diadili.
Berdasarkan penjelasan AFP, Selasa (9/4), 27 orang yang terlibat Panama Papers diadili pada Senin (8/4) dengan tuduhan pencucian uang dan mengemplang pajak.
Para terdakwa yang akan diadili di pengadilan pidana Panama, Amerika Tengah, termasuk Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca Mora, pendiri firma hukum Mossack Fonseca yang kini sudah tidak beroperasi dan menjadi pusat skandal tersebut.
Sebanyak 11,5 juta file dari Mossack Fonseca yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh termasuk miliarder, politisi, dan bahkan bintang olahraga berhasil dibocorkan.
File-file tersebut dibocorkan ke surat kabar Jerman, Sueddeutsche Zeitung, yang membagikannya kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional.
Banyak dari mereka yang terlibat dalam skandal tersebut berdalih hanya berniat menyimpan asetnya di luar negeri tanpa maksud melakukan tindakan ilegal.
Pada 2018, Mossack Fonseca ditutup karena alasan reputasinya yang rusak dan tidak akan dapat diperbaiki.
Panama Papers adalah dokumen yang berisi nama-nama orang kaya hingga tokoh penting di pemerintahan di berbagai negara di dunia yang menyembunyikan asetnya di perusahaan luar negeri demi menghindari pajak.
Dokumen rahasia itu diungkap pada 2016 dan mengguncang dunia. Sejumlah negara pun langsung melakukan investigasi kepada warganya yang masuk dalam daftar Panama Papers.
Panama adalah negara di Amerika Tengah yang masuk dalam daftar surga bagi pengemplang pajak. Namun, setelah skandal ini merebak, Panama membuat undang-undang baru.
UU baru itu berisi mengenai larangan pencucian uang atau penghindaran pajak dan menghukum siapa saja yang masih melakukan tindakan merugikan negara tersebut.
Dengan UU terbaru, kejahatan penghindaran pajak di Panama baru dapat dihukum sejak 2019.
Tokoh lainnya yang terlibat Panama Paper adalah Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson yang terpaksa mengundurkan diri setelah terungkap bahwa keluarganya memiliki rekening di luar negeri.
Lalu, Perdana Menteri Pakistan saat itu Nawaz Sharif didiskualifikasi seumur hidup dari jabatannya setelah terlibat dalam dokumen tersebut.
Kemudian ada juga mantan Perdana Menteri Inggris David Cameron, bintang sepak bola Lionel Messi, Presiden Argentina saat itu Mauricio Macri, pembuat film Spanyol Pedro Almodovar, dan masih banyak lagi yang terlibat dalam skandal itu.
(yld/fea)
0 Komentar