Gara-gara Rokok, Remaja Tewas Dianiaya di Luwu Timur
Luwu Timur, Beritasatu.com – Gara-gara rokok, seorang remaja bernama Alfin (19) tewas dianiaya sekelompok pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23), RF (17), IP (21), dan AL (17).
ADVERTISEMENT
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain pada Senin (22/4/2024) mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024) malam di jalan poros Trans-Sulawesi, tepatnya di Dusun Tomba, Desa Manurung, Kecamatan Malili.
Saat itu, korban bersama rekannya, Felix (15) berboncengan motor hendak menemui seseorang. Mereka menanyakan alamat kepada tersangka RF (17) dan IK (23) yang tengah nongkrong di pos.
Namun, RF dan IK yang pada saat itu mengobrol seketika naik pitam. Saat itu, keduanya minta rokok terhadap korban. "Pada saat diberikan rokok, merasa dilihat sinis sehingga memukul Felix dan Alfin," ujar AKBP Zulkarnain.
Pemukulan itu sempat dilerai oleh warga sekitar dan korban dibawa ke puskesmas terdekat. Pertikaian tidak lantas selesai, sebab Felix dan Alfin mengajak rekan-rekannya yang lain untuk membalas dendam. Mereka kemudian kembali ke lokasi mencari pemuda yang melakukan pemukulan.
"Tidak terima sehingga memanggil teman-temannya mendatangi TKP pertama dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari orang yang memukul," sambung AKBP Zulkarnain.
Tersangka IP dan IK yang panik dengan kedatangan rombongan yang dipimpin Felix dan Alfin pun berusaha menghindar dari lokasi. Mendengar adanya keributan, warga sekitar lalu berbondong-bondong ke lokasi. "Warga keluar dari rumah untuk mengetahui apa yang terjadi," tuturnya.
Diduga juga panik karena semakin banyak warga berdatangan, Felix dan Alfin lantas berupaya kabur dengan mengendarai motornya. Namun belum jauh meninggalkan lokasi, keduanya tiba-tiba terjatuh.
Keduanya lalu ditolong warga ke puskesmas, tetapi nyawa Alfin tak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Sekitar kurang lebih 50 meter terjatuh dari sepeda motor. Masyarakat membawa ke Puskesmas Solo Kecamatan Angkona, tetapi setelah dirawat inap, pada hari Minggu sekitar pukul 09.10 Wita, Alfian meninggal dunia," jelasnya.
Penyidik kepolisian telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Para tersangka diancam dengan pasal penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 3 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar