Kurir Ganja 42 Kg Menyamar Pemudik dari Sumatera Diringkus Polisi
--
Hiruk pikuk mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah dimanfaatkan jaringan pengedar narkoba mengirim paket ganja 42 kilogram dari Sumatera. Aksi ini telah dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota.
Hal itu bermula saat Polresta Malang menindaklanjuti kasus sebelumnya, kemudian melalui pengintaian dan penelusuran penyidik akhirnya mendapati kurir ganja berinisial MS (27) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS saat itu menyamar sebagai pemudik yang menaiki bus mulai dari wilayah Sumatera, melewati Tol Trans Jawa hingga memasuki wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Ia membawa sebuah koper berukuran besar yang ditaruhnya di bagasi.
Penyidik yang sudah mengintai dan membuntuti MS kemudian menghentikan bus yang dinaikinya di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB
"MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi delapan bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Rabu (10/4).
Budi mengatakan penangkapan kurir dengan barang bukti 42 kilogram ganja ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota untuk memberantas narkoba.
Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan momen.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengatakan, penangkapan MS ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang," kata Harjanto.
Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pengiriman pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 kilogram ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian kedua, di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang.
"MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh - Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan," ujarnya.
Masyarakat diimbau berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(frd/fea)
Komentar
Posting Komentar