Polisi Tangkap Remaja Mudik Pakai Motor Curian dari Bali ke Banyuwangi
--
Polisi menangkap seorang remaja BA (14) di rumahnya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terkait kasus pencurian sepeda motor.
Remaja tersebut menggunakan sepeda motor hasil curian di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali untuk mudik ke kampung halaman di Banyuwangi.
"Pelaku mencuri motor karena keadaan untuk pulang ke Jawa Timur dan berencana akan menggunakan sendiri sepeda motor hasil curian tersebut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, BA mencuri sepeda motor di sebuah tempat cuci di Jimbaran, Bali pada 11 April sekitar pukul 02.00 WITA. Dia melakukan itu karena butuh kendaraan untuk mudik dan aktivitas di kampaung halaman.
Korban yang kehilangan sepeda motor lantas membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan. Lewat laporan korban, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu pegawai tempat cuci mobil yang dicurigai sebagai pelaku.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan dan ternyata pelaku BA sudah tidak ada di tempat tinggalnya melainkan sudah berada di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pihak kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 00:00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor Honda Beat seorang diri dengan cara awal mengambil kunci yang tercantol di sepeda motor dan menyembunyikan kunci tersebut lalu pada pukul 03.00 WITA mengambil sepeda motor dan kabur menuju Jawa Timur," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 27 bulan penjara.
(kdf/bmw)
Komentar
Posting Komentar