Raffi Ahmad Diseret ke Kasus Harvey Moeis: Capek Gue Dikaitin Mulu
Rabu, 03 Apr 2024 16:51 WIB
Raffi sendiri mengaku bingung mengapa dirinya bisa dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi. (Detikcom/Desi)
--
Raffi Ahmad merespons kabar yang menyeret keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Nama Raffi Ahmad terseret setelah sebuah video beredar di media sosial yang menggambarkan dirinya seolah-olah ditangkap. Video itu juga berisi narasi ia terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp271 triliun itu.
"Ah capek gue dikaitkan mulu. Kemarin dibilang pencucian uang lah. Diamkan saja, nanti juga hilang sendiri kalau memang tidak terbukti," kata Raffi Ahmad, Rabu (3/4).
"Allah enggak tidur. Enggak usah pusing menghadapi berita-berita yang hoaks," timpalnya.
Meski menepis kabar kasus suami Sandra Dewi itu, Raffi sendiri mengaku bingung mengapa dirinya bisa dikaitkan. Apalagi namanya santer muncul hanya karena video konten prank yang kembali beredar di media sosial.
"Enggak ngerti aku juga, enggak ngerti. Itu kan cuma gara-gara video prank Atta halilintar lima tahun lalu. Kita di-prank terus diedit-edit," kata Raffi.
Video konten prank itu menampilkan Raffi Ahmad yang seakan-akan sedang diringkus oleh pihak kepolisian. Di dalam video turut menampilkan istri Raffi, Nagita Slavina yang menghalangi polisi gadungan tersebut.
"Artis Raffi Ahmad diringkus polisi karena terlibat kasus pencucian uang 271 triliun, Nagita Slavina ngamuk," tulis narasi video tersebut.
Setelah mengetahui kehebohan itu, Raffi segera membantah dan menyebut narasi video itu adalah hoaks.
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Ada pula crazy rich PIK Helena Lim selaku manajer PT QSE yang diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
(van/end)
Komentar
Posting Komentar