Rekening Sandra Dewi Diblokir, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung - Halaman all - TribunNews
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir beberapa rekening bank selebriti Sandra Dewi.
Pemblokiran rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang salah satunya menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Lika Liku Perjalanan Hidup Sandra Dewi Merantau ke Jakarta 2001 hingga Jadi Artis Ibu Kota
Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi.
Penjelasan Sandra Dewi
Usai diperiksa, Sandra Dewi memilih tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.
Ia memilih merespon pertanyaan awak media dengan senyuman sembari mengatupkan kedua tangannya.
"Doain ya," singkat Sandra Dewi.
Diketahui, suami Sandra Dewi selalu perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain.
Salah satu dari 15 tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejagung saat ini masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
Adapun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun.
Kendati demikian, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final.
Diduga Pencucian Uang?
Ternyata anggota keluarga hingga kerabat dari para tersangka kasus dugaan korupsi timah berpeluang dijerat dengan delik dugaan pencucian uang jika turut serta menyamarkan harta diduga yang diduga dari hasil korupsi.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal tersebut menanggapi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 2 orang tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan pencucian uang.
Kedua orang itu adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi.
Dan Helena Lim, pengusaha di Jakarta dan juga selebriti.
Menurut Fickar dalam hukum pidana di Indonesia, pengertian pelaku itu dibagi 2.
Pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan Pasal 56 yang berbunyi :
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi siapapun yang memenuhi kriteria pasal tersebut termasuk keluarga, teman dan lain-lain dapat dijerat sebagai pelaku sepanjang mereka mengetahui yang dilakukan itu melawan hukum," kata Fickar pada Jumat (5/4/2024) dikuti[ dari Kompas.com.
Komentar
Posting Komentar