Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

3 WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain Di Bali, Ini Kata Polisi - RM id

 

3 WNA Inggris Ditangkap Selundupkan Kokain Di Bali, Ini Kata Polisi

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat meringkus tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31).

Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain di Pulau Dewata.

"Warga asing yang sudah kita amankan, yaitu WN Inggris inisial JC, LE, dan PA. PA penjemput di Bandara Bali. Kokain dari Inggris dibawa oleh JC dan LE," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Kombes Polisi, Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Jumat (7/2)

Dalam penangkapan tersebut, Ponco menjelaskan, awalnya polisi menangkap JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 Wita.

Baca juga : Tinggalkan Man United, Tyrell Malacia Pulang Ke PSV Eindhoven

Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia.

Rencananya, paket narkoba tersebut dipasarkan di Bali, namun narkotika tersebut berhasil diamankan Bea dan Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali saat melewati pemeriksaan petugas.

"Modusnya dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan," kata Ponco yang dikutip Antara.

Awalnya petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray. Berdasarkan analisis di dalam koper abu-abu JC, petugas menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat 637,12 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1.

Baca juga : Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia, Diduga Terlibat Penyelundupan Kokain

Selain itu, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis kokain.

JC dan LE kemudian diamankan di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada Senin (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar. Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.

Baca juga : Presiden Yoon Suk Bakal Ditahan Di Penjara Isolasi

Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, ketiga WNA Inggris itu diborgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya.

JC dan PA beberapa kali terlihat tertawa selama konferensi pers dan saat awak media mengambil gambar keduanya. Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Posting Komentar

0 Komentar