BPJPH Sudah Berikan Sertifikasi Halal terhadap 27.188 Produk - Kompas

 

BPJPH Sudah Berikan Sertifikasi Halal terhadap 27.188 Produk

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Penulis: Sania Mashabi
|
Editor: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menyertifikasi 27.188 produk dalam program sertifikasi tahap pertama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pada tahap pertama, sertifikasi diberikan terhadap produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

4+

KOMPAS.com: Baca Berita Update, Akurat, Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Yaqut, melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Baca juga: BPJPH Kemenag Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac ke PT Bio Farma

Menurut Yaqut, hal ini menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

UU tersebut mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara, program sertifikasi halal tahap kedua dimulai sejak Minggu (17/10/2021) terhadap produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Baca juga: MUI Nilai Sertifikasi Halal BPJPH Belum Ramah Pengusaha Kecil

Menurut Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban produk bersertifikat halal terlaksana dengan baik, serta menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

"Cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik," ungkapnya.

"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ucap Yaqut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar