Ad Code

Responsive Advertisement

5 Anggota Pemuda Pancasila Kembali Jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali By Okezone

 

5 Anggota Pemuda Pancasila Kembali Jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali

By
megapolitan.okezone.com
4 min
Illustrasi
Illustrasi

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya menetapkan lima orang tambahan terkait kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat aksi unjuk rasa massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada 25 November 2021 lalu.

"Apabila sebelumnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini ada penambahan tersangka yang bisa kita ungkap dari hasil CCTV, pengeroyokan yang dilakukan AKBP Dermawan Karosekali lebih dari satu orang," ujar Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021).

Ia menyebutkan, para tersangka tambahan yang sudah ditahan ada lima orang dengan perannya masing-masing.

"Pertama ada AS (18) perannya mengejar menarik dan memukul dengan tangan kosong. Kedua WH (35) perannya memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Ketiga ada DH (23), mengejar, memukul dan menendang korban," ungkap Endra.

"Keempat ada pelaku ACH (29) memiliki peran memukul korban menggunakan kayu. Kemudian tersangka kelima ada MDK (23) yang memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong," lanjutnya.

Ia menyebutkan, para tersangka telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas dalam rangka mengamankan unjuk rasa.

Hal ini menyebabkan AKBP Dermawan Karosekali harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati karena luka-luka pada bagian kepala sebelah belakang.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

"Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Itu perkembangan kasus unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila," pungkas Endra.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait motivasi dari para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap anggota Polri.

"Untuk motivasi masih kita dalami lebih jauh lagi. Tapi penerapan pasalnya 170 yang paling utama. Yang akibat materilnya tercukupi yaitu mengakibatkan adanya luka. Kemudian alat buktinya adalah keterangan para saksi, keterangan para ahli, dan yang ketiga dokumen serta bukti petunjuk. Bukti petunjuk itu kesesuaian dari semua fakta," jelasnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang ditampilkan disini adalah barang bukti yang digunakan para tersangka pada hari kejadian yang terekam CCTV. Bahwa benar para tersangka yang melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan luka.

"Kemudian ada yang menggerakkan dan memprovokasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk yang sifatnya global kita masih dalami apakah ada perintah khusus atau tidak, atau merupakan kegiatan spontan yang terprovokasi pada hari pelaksanaan," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan yang kemarin (25 November 2021 malam) digelar adalah para tersangka dengan menggunakan UU Darurat. Sedangkan yang ditampilkan pada 30 November 2021 sore adalah tersangka yang mengangkat khusus Pasal 170 KUHP.

"Penangkapan para tersangka ini memang tidak sekaligus secara bertahap sampai hari ini sudah lima orang kita amankan. Masih sangat memungkinkan ada tersangka lainnya dari hasil identifikasi," pungkasnya.

(wal)

Posting Komentar

0 Komentar