Puan Jelaskan Batalnya RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna DPR By JAWAPOS

 

Puan Jelaskan Batalnya RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

By
JAWAPOS.COM
google.com
3 min
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

JawaPos.com – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal untuk dibawa ke rapat paripurna hari ini, Kamis (16/12) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut batal masuknya RUU TPKS dalam rapat paripurna dan menjadi inisiatif DPR hanyalah permasalahan waktu.

Menurutnya, belum ada waktu yang pas untuk dilakukan rapat Bamus dengan pimpinan DPR. “Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk memudian dilakukan secara mekanisme yang ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, DPR tidak ingin RUU TPKS ini menjadi masalah di kemudian hari. Sehingga pembahasannya harus benar-benar maksimal.

Sehingga Puan menuturkan, pihaknya berjanji pada masa sidang berikutnya RUU TPKS ini bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. “Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yg akan datang segera memutuskan dan ini ga ada masalah apa-apa,” katanya.

Sebelumnya DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun 2021-2022 hari ini, Kamis (16/12/). Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak jadi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ini.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan batalnya RUU TPKS ke rapat paripurna lantaran belum ada kata sepakat dari pimpinan saat menggelar rapat bamus agar menjadi inisiatif DPR.

Adapun, mayoritas fraksi di Baleg DPR RI sudah menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga

Komentar