Gus Miftah Respons Wasiat Dorce Dimakamkan sebagai Perempuan, Bandingkan dengan Aprilio Manganang By suara

 

Gus Miftah Respons Wasiat Dorce Dimakamkan sebagai Perempuan, Bandingkan dengan Aprilio Manganang

By
jogja.suara.com
2 min

SuaraJogja.id - Keinginan pembaca acara senior Dorce Gamalama untuk dimakamkan sebagai perempuan rupanya menuai kontroversi. Tokoh Ulama Nahdatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah ikut menanggapi wasiat pesohor yang akrab disapa "Bunda Dorce" tersebut.

Diketahui, Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983. Baru-baru ini, dia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan sebagai perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.

"Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fikih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin.

"Jadi kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.

Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang, yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Miftah mengatakan, laki-laki yang kemudian mengubah nama menjadi Aprilio Manganang itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.

"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fikih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.

"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.

Gus Miftah juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.

"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya, tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya. [ANTARA]

Baca Juga

Komentar