Harap-Harap Cemas, Pengusaha Ngarep PPN Batal Naik 1 April! - CNBC Indonesia

 www.cnbcindonesia.com

Harap-Harap Cemas, Pengusaha Ngarep PPN Batal Naik 1 April!

Ferry Sandi
3-4 minutesKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022, berhembus kabar bahwa Kementerian Keuangan bakal menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Kalangan pengusaha pun ikut menyambutnya.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito mengungkapkan bahwa industri bakal terkena dampak dari perubahan PPN.

"Kenaikan PPN kewenangan Kemenkeu namun di sisi industri dalam negeri, pajak termasuk PPN termasuk salah satu komponen dalam produk, selain logistik tenaga kerja dan bahan baku," katanya dalam Manufacture Check, Jumat (18/3/22).


Kenaikan PPN bakal berdampak langsung pada harga produk yang diterima konsumen akhir. Jika nantinya lebih mahal, maka saya saing produk pun bakal menurun.

"Kenaikan PPN akan berpengaruh terhadap harga produk yang dihadirkan industri dalam negeri sehingga menurunkan daya saing dibandingkan barang-barang impor yang relatif murah," jelas Ignatius Warsito.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui bahwa memang kalau ada kenaikan sebesar 1%, maka otomatis berpengaruh terhadap kenaikan harga karena itu ada di pembelian akhir.

"Pasti akan ada pengaruh ke inflasi. tapi kita sudah dengar Kemenkeu akan tunda cari momentum yang lebih tepat dan kami mendukung jika ada rencana seperti itu. kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," sebutnya.

Ia menyadari bahwa kenaikan PPN untuk penerimaan negara. Dimana dalam rencana awal bakal menjadi 12%, sementara si awal yakni April 2022 akan naik menjadi 11% dulu.

"Kalau bisa mundur nunggu situasi lebih baik. ini konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung itu hal yang harus dilakukan," ujar Hariyadi.

Sebelumnya, penundaan PPN ini bahkan disampaikan oleh pengusaha dan dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Menkeu dan pak Suryo (Dirjen Pajak) abis rapat karena banyak yang minta ditunda," ujar sumber CNBC Indonesia.

CNBC Indonesia pun mencoba untuk meminta penjelasan dari DJP, namun hingga berita ini diturunkan baik DJP maupun pihak Kementerian Keuangan lainnya belum ada yang merespon dan memilih untuk bungkam.

Diketahui, dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai bulan depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Begitu juga makan di restoran yang makin mahal.


Saksikan video di bawah ini:

Pro Kontra PPN Naik


(hoi/hoi)

SHARE :

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya