Tanggapi Tudingan IDI 'Jegal' Terawan, Begini Sikap Mahasiswa Kedokteran - detikHealth

 

Tanggapi Tudingan IDI 'Jegal' Terawan, Begini Sikap Mahasiswa Kedokteran

Vidya Pinandhita - detikHealth
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hadiri rapat kerja perdana bersama Komisi IX DPR. Rapat kerja tersebut membahas mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) menyatakan sikap atas kisruh pemberhentian eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ditegaskan, ISMKI mendukung penuh tindakan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK-IDI) dan mengecam keras tindakan intervensi DPR dalam penuntasan kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, ISMKI menyorot DPR dan pemerintah yang menuduh IDI berupaya 'menjegal' Terawan akibat kepentingan politik yang berbeda. Dengan tuduhan tersebut, DPR menilai IDI tidak menjalankan fungsinya menyejahterakan anggota, melainkan malah memecat dengan seenaknya.

IDI juga dinilai mengada-ngada dalam alasan pemecatan Terawan, sebab DPR meyakini metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang cetusan Terawan sudah memenuhi prosedur dengan mempertinggi derajat ilmu kesehatan.

"Metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dilakukannya (Terawan) dianggap (oleh DPR) sudah memenuhi prosedur dengan mempertinggi derajat ilmu kesehatan, dan bahkan terdapat pemberian stereotip 'kadrun' kepada ketua IDI," tertera dalam keterangan tertulis yang dinyatakan pada Jumat (8/4/2022).

Berikut poin-poin pernyataan sikap ISMKI bersama aliansi Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia:

  • Mendukung penuh segala upaya penegakan kode etik kedokteran oleh MKEK IDI sesuai prosedur yang berlaku sebagai tanggung jawab organisasi profesi.
  • Mengecam keras upaya DPR dan Pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus etik Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
  • Mendesak DPR dan Pemerintah untuk tidak melakukan segala bentuk intervensi apapun terhadap penyelesaian kasus Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) yang merupakan urusan internal profesi.
  • Mendorong dokter-dokter Indonesia untuk mengikuti kaidah Evidence-Based Medicine (EBM) demi menjamin keselamatan pasien.

Baca Juga

Komentar