Isu Sengketa dengan PS Glow Cuma Settingan, Pihak MS Glow: Gak Mungkin!
IDXChannel - Perseteruan MS Glow dan PS Glow tengah menjadi perbincangan hangat publik terkait dengan kasus sengketa merek dagang.
Sayangnya di balik perseteruan itu, publik menduga bahwa itu semua sebuah settingan untuk mendongkrak penjualan MS Glow maupun PS Store Glow.
Terkait hal itu, mewakili MS Glow Louisa Tuhatu selaku Corporate Communications, membantah tuduhan tersebut.
"Dibilang settingan? Nggak mungkin lah," kata Louisa Tuhatu dalam jumpa pers di J99 Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022).
Tuduhan tersebut tidak berdasar, pasalnya Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow membangun brand kosmetik ini dengan susah payah.
"Intinya kami merasa brand yang kami bangun sejak awal 2013, dia bikin sendiri bungkus sendiri, dari bawah tahu-tahu namanya udah besar dan mau diambil," tambah Louisa Tuhatu.
Belum lagi orang yang diduga menjiplak itu adalah teman dekat dari Shandy Purnamasari dan Gilang Purnama, yaitu Putra Siregar dan Septia Siregar.
"Dianggap teman jadi merasa diperlakukan tidak adil dan tidak ada usaha dari mereka," terang Louisa Tuhatu.
Belum lagi Louisa Tuhatu menilai bahwa kemasan PStore Glow dinilai sama persis dengan MS Glow dan itu dianggap sebagai itikad tidak baik.
"Itulah yg kami anggap itikad tidak baik makanya kami somasi. Namun tidak minta maaf, kemasan persis sama," pungkas Louisa Tuhatu.
Seperti diketahui sebelumnya, PS Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Namun sebelumnya, Shandy Purnamasari telah lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
Per hari ini, Selasa (19/7/2022) MS Glow juga telah mengajukan kasasi di PN Surabaya.
(IND)
Komentar
Posting Komentar